Belajar Fiqih Muamalat #1 : Urgensi Memahami Harta Haram

Assalamu'alaykum Wr. Wb.


Dalam kegiatan kita sehari-hari, pastilah tidak terlepas dengan yang namanya muamalat. Ketika kita melakukan jual-beli di pasar, menabung uang di bank, kredit rumah, bahkan berbelanja di toko online yang akhir-akhir ini sudah semakin populer. Salah satu tujuan manusia hidup di dunia ini adalah mengumpulkan harta sebanyak mungkin agar bisa hidup layak dan tenang di kemudian hari. Pada saat itu orang-orang sudah tidak peduli lagi dari mana mereka mendapatkan harta, entah itu halal atau haram.



Yang dimaksud dengan harta haram, yaitu: setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Adapun yang dimaksud muamalat adalah: hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia satu dengan lainnya. Dan untuk hal yang berkenaan harta (jual-beli, sewa menyewa, warisan dan lain sebagainya) biasanya ditambahkan kata "maaliyyah" yang berarti harta. Akan tetapi, belakangan kata muamalat konotasinya adalah muamalat maaliyyah.

Di zaman sekarang ini manusia berlomba-lomba menambah harta kekayaan dengan cara apapun. Tanpa disadari harta yang mereka kumpulkan telah tercampur dengan harta haram. Orang-orang sering menganggap bahwa harta halal maupun haram itu sama saja, yang penting mereka bisa hidup dan menghidupi keluarga dengan harta itu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda:
"Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram". [HR. Bukhari].

Menurut hadist di atas, orang-orang tersebut dikelompokkan menjadi 2 :

1. Sebagian manusia tidak pernah peduli dengan kaidah rabbani dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka, dimana mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Allah.

Mereka bukan lagi hamba Allah yang patuh dan tunduk dengan perintahNya, karena tautan hati mereka terhadap harta menyamai bahkan melebihi hubungan mereka terhadap Allah, bila berbenturan antara keuangan niaga dan syariat Allah niscaya perintah Allah dikesampingkan. Mereka tidak meyakini rezki mereka berasal dari Allah, mereka mengira bahwa pencapaian-pencapaian dunia mereka murni karena keahlian mereka berniaga, mereka berujar seperti ucapan Karun:

Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". [Al Qashash:78]

Padahal Allah telah berfirman:

"Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu disisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya". [Al Ankabut:17]

2. Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi karena mereka sedari kecil tidak pernah mengerti dan mempelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta karena ketidaktahuannya. Mereka adalah orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib:

"Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum sebelum mempelajari fikih (muamalat) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus". [Sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364]
Baca juga : Tips Menabung Tanpa Riba


Referensi: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer: Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA


Wa'alaykumsalam Wr. Wb.

18 comments

Materi yang sangat bermanfaat mas. Sangat berguna untuk mengetahui apakah harta kita tecampur harta haram atau tidak. Serta bagaimana cara mensucikannya.

Keep posting mas...

Reply

makasih banyak atas ilmu barunya gan sangat bermanfaat agar dapat membedakan mana harta yang halal dan haram mana yang cocok digunakan dan tidak mana yang layak dan tdk dan sangat menginspirasi sekali gan makasih ya gan

Reply

Nauzubillah jangan sampe ketagian makan uang haram.
Makasih infonya sob.

Reply

Bagus gan artikel nya ijin berbagi

Reply

Iya gan terkadang orang - orang sekarang udh pada gk mikirin jln susah namun bersih malah kebanyakannya milih jalan yang kotor sehingga barangnya dan hasilnya pun kotor BTW thanks gan infox :-)

Reply

boleh ane share untuk ke para koruptor gan? artikel yang bermanfaat

Reply

Silahkan di share sebanyak mungkin agar banyak orang mengetahui bahwa harta haram bisa mencelakakan mereka.

Suwun sudah mampir

Reply

Muamalat itu penting gan agar kita tahu harta yang kita peroleh apakah halal atau haram. Karena jangan sekali-kali melakukan jual-beli sebelum mempelajari muamalat.

Mohon disebar luaskan...

Reply

Silahkan digunakan sebagaimana mestinya

Reply

Satu-satunya cara menghilangkan harta riba adalah dengan mengeluarkan harta riba tersebut untuk fakir miskin dan bertaubat kepada Allah. Wallahu'alam bishawab...

Reply

kalau misalnya orang lain mendapatkan uang dengan cara haram, terus kita di kasi uang tersebut padahal kita gak tau dia dapet dengan cara halal apa haram, apakah kita juga kena dosanya ?

Reply

Itu artinya pemberian/hadiah. Kalau kita tidak mengetahui inshaallah boleh. Kalau kita tahu bahwa uang itu haram, jangan diterima uang tersebut

Reply

Keren gan pembahasannya. Sukses selalu. :)

Reply

Wah jadi tau nih. Nice info

Reply

Memang sekarang ini banyak sekali orang-orang yang mencari harta dengan cara apapun dan sudah tidak peduli lagi dengan hukum syariat islam, nauzubillahiminzalik, Nice artikel gan sangat bermaanfaat sekali

Reply

Silahkan dishare ke teman-teman yang lain

Reply

Ijin share gan artikel nya, bagus banget soalnya

Reply

Artikel yang bagus.cukup menarik dan dapat menambah wawasan juga. Dpat diambil segi positifnya juga.

Reply

Post a Comment

Notes from Admin :
- Berkomentarlah sesuai dengan isi artikel
- Tidak diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang Atau Berjualan
- Komentar dilarang mengandung konten sara, pornografi, kekerasan, pelecehan dan sejenisnya
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam
- Silahkan Follow Blog ini 100% saya Akan Follow back

close